Jumat, 01 Mei 2020

Cara Konversi Akta Sbu-Ska-Skt Menjadi Elektronika

Salam Caranecom

Sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 06/SE/M/2019 wacana Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan dalam bentuk Elektronik. 


Maka diwajibkan bagi seluruh pemilik Badan Usaha maupun pemegang Sertifikat Keahlian/Keterampilan untuk segera melakukan konversi dalam bentuk elektronik/digital, dimana batas melaksanakan konversi ini diberikan waktu hingga tanggal 30 September 2019.

Sedangkan bagi badan perjuangan/perorangan yang tidak melakukan proses digitalisasi atau konversi maka SBU, maupun akta SKA/SKT tidak lagi berlaku.

Apa bergotong-royong tujuan dan faedah dari program ini?

Adapun tujuan dan faedah diberlakukannya program ini ialah Dalam rangka penerapan tertib manajemen penerbitan akta dan penjagaan sertifikat terhadap pemalsuan, serta dalam rangka efektif dan efisien penerbitan akta, maka diperlukan pemberlakuan tata cara penjagaan sertifikat dalam bentuk elektronik. Penerbitan akta dalam bentuk elektronika dihasilkan dari aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yang dipakai oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). 
Sertifikat dalam bentuk elektro mempunyai fungsi yang serupa dengan sertifikat dalam bentuk fisik sesuai peraturan perundang-seruan.
Berkaitan dengan pergeseran bentuk dan proses penerbitan akta
dalam bentuk elektronik sebagaimana tersebut di atas perlu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan dalam Bentuk Elektronik.

Adapun cara untuk melakukan konversi bentuk fisik SBU menjadi SBU (Sertifikat Badan Usaha) Elektronik silahkan mendatangi link https://siki.lpjk.net/klaim-akta-lpjk/eksekutif/register-bu.

Adapun cara untuk melakukan konversi bentuk fisik SKA/SKT menjadi SKA (Sertifikat Keahlian) / SKT (Sertifikat Keterampilan Elektronik silahkan mendatangi link https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/direktur/register-tk.

dan anda akan dibawa pada halaman seperti pada gambar dibawah ini.


Selanjutnya silahkan anda lengkapi data yang diminta dan mengisi dengan benar kemudian mengisi isyarat captcha untuk menjamin dan menyepakati kebenaran data yang diisi.

Setelah mengisi keseluruhan patokan dan klik Daftar, maka anda akan dibawa pada halaman login. Silahkan login sesuai ussername/email dan password yang isi tadi maka anda akan masuk pada dashboard seperti pada gambar dibawah ini :


Pada laman dashboard seperti gambar diatas anda dapat memilih pada menu klaim pada bilah sisi kiri untuk :
* Personal
* Sertifikat Tenaga Ahli
* Sertifikat Tenaga Terampil

Untuk memulai klaim/melakukan konversi bentuk sertifikat fisik menjadi digital/elektronik silahkan klik pada tombol sisi kanan atas +Add Klaim Ska/Skt Lpjk New.
Isi semua data yang diminta pada kolom mirip pada gambar dibawah dan siapkan file scan sertifikat untuk diupload dan terakhir silahkan klik Save and go to List.

setelah selesai dalam beberapa saat maka anda akan menerima notifikasi lewat elektronik/email untuk menunggu proses verifikasi. Apabila verifikasi sukses, akan diberikan username dan password dan terbuka halaman untuk login.
Badan Usaha dan orang individual pemegang SKA/SKTK wajib mengisi kelengkapan data badan perjuangan dan data eksklusif.
LPJK akan melakukan verifikasi data sesuai isian.
Apabila verifikasi sukses, maka LPJK akan mengumumkan pemohon melalui surat elektronika dan/atau nomor telepon seluler untuk mendownload akta dalam bentuk elektronik dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan.
Jika verifikasi tidak sukses, pemegang sertifikat SBU, SKA/SKTK bentuk fisik akan diberi tahu bahwa data yang diinput tidak valid melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler.

Jika ingin menerima Panduan konversi akta dalam bentuk elektronika mampu dibaca melalui alamat laman dibawah ini : https://bit.ly/registrasilpjk.

Berikut skema alir yang caranecom ambil dari Surat Edaran nomor 06/SE/M/2019.


Unduh Surat Edaran Nomor : 06/SE/M/2019
Semoga bermanfaat.
Sumber https://caranecom.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)