Minggu, 05 April 2020

Jadwal Pendaftaran Dan Patokan Ppdb Sman Smkn Se Provinsi Jawa Tengah 2020/2021

  Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajara Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah  2020/2021

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah akan mempergunakan teknologi dan berita dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020/2021 yaitu dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB daring untuk Sekolah Menengan Atas Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu semoga penduduk mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan pertumbuhan ilmu dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memperlihatkan banyak potensi bagi penduduk pengguna dalam memilih pilihan studi lanjut bagi calon penerima asuh, maupun bagi para orang bau tanah yang melaksanakan tanggungjawab kepada pendidikan putera dan puterinya.


Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Menurut planning registrasi, Seleksi, dan pengumuman PPDB khusus inklusi/kelas khusus olahraga: Tanggal 2 Juni sampai dengan 6 Juni 2020. Jadwal Pendaftaran PPDB Sekolah Menengan AtasN SMKN reguler Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 direncanakan mulai tanggal 15 Juni 2020 (pukul 08.00 WIB) sampai dengan tanggal 25 Juni 2020 (pukul 16.00 WIB)

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Kelengkapan manajemen yang harus dipersiapkan oleh kandidat akseptor ajar SMA yang nantinya akan dikerjakan validasi pada ketika daftar ulang jika kandidat penerima bimbing dinyatakan diterima sesuai jalur yang dipilihnya yakni :
a. Jalur Zonasi
1) Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama.
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal registrasi PPDB atau mampu diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menunjukan bahwa calon peserta latih yang bersangkutan telah bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat informasi domisili;
5) Bagi kandidat penerima latih dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.
6) Bagi kandidat akseptor asuh dari panti memakai surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan kandidat peserta ajar dari Panti Asuhan/Sosial yang dikontrol oleh masyarakat mesti telah berbadan aturan.
7) Bagi kandidat Peserta Didik dari tempat bencana alam atau peristiwa sosial yang ditetapkan selaku peristiwa nasional maupundaerah menggunakanSurat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades lokal.

b. Jalur Afirmasi
1) Foto copy Buku Raport SMP/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa kandidat peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat informasi domisili;
5) Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menambahkan bukti keikutsertaan dalam acara penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemda), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
6) Surat Keterangan Panti yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi kandidat peserta bimbing yang berasal dari Panti Asuhan.

c. Jalur Perpindahan Orang Tua
1) Foto copy Buku Rapor Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
2) Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat informasi yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2020/2021, dan belum menikah;
4) Surat penunjukkandari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberdayakan;
5) Kartu Keluarga di luar zonasi
6) Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang mengambarkan bahwa orang tua calon peserta bimbing yang bersangkutan telah bertempat tinggal di wilayah tersebut terhitung semenjak setelah tanggal penugasan.

d. Jalur Prestasi
1) Foto copy Buku Rapor Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
2) Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat informasi yang berpenghargaan sama dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang pertanda bahwa calon peserta ajar yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat informasi domisili;
5) Piagam prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
6) Surat Keterangan dari Kepala Rumah Sakit tumpuan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi kandidat peserta latih yang merupakan putera/puteri dari tenaga medis atau paramedis yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.

Persyaratan PPDB Sekolah Menengah kejuruan Negeri se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021, Kelengkapan manajemen yang mesti disediakan oleh calon peserta bimbing SMKyang nantinya akan dikerjakan validasi pada saat daftar ulang dan/atau apabila keadaan pandemi Covid-19 telah selsai yakni :
a. Foto copy Buku Rapor Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
b. Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat informasi yang berpenghargaan sama dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
c. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2020/2021, dan belum menikah;
d. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW;
e. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai standar yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
f. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemda);
g. Surat Keterangan dari Kepala Rumah Sakit referensi Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi calon akseptor asuh yang ialah putera/puteri dari tenaga medis atau paramedis yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.
h. Surat pernyataan orang bau tanah yang menunjukkan penjelasan perihal keadaan kesehatan kandidat peserta bimbing pada pilihan bidang keahlian/kompetensi kemampuan tertentu (lihat buku juknis)

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMK Negeri se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id  
2. Membuat Surat Pernyataan/Pakta Integritas (teladan dapat dilihat di situs PPDB)
3. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi registrasi mampu berdiri diatas kaki sendiri di metode aplikasi PPDB
4. Menginput data eksklusif sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Mengunggah Surat Pernyataan/ Pakta Integritas.
6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V.
7. Mengunggah Surat Pernyataan Sehat dari orang renta/wali bagi kandidat akseptor didik SMK;
8. Mengunggah surat informasi dari Rumah Sakit tumpuan Covid-19/Dinas Kesehatan Kab/Kota/Provinsi bagi calon penerima ajar yang merupakan putera dan puteri tenaga medis dan paramedis yang bertugas menangani pandemi Covid-19.
9. Apabila calon peserta latih sudah menginput data yang diharapkan maka akan memperoleh token
10. Jurnal dan hasil seleksi mampu dilihat pada metode aplikasi PPDB dengan nomor penerima PPDB



Demikian informasi perihal Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Terima kasih, biar berfaedah.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)