Sabtu, 04 April 2020

Jadwal Pendaftaran Dan Kriteria Ppdb Sman Smkn Se Provinsi Banten 2020/2021

  Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran  Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten 2020/2021

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Tahun pedoman gres bagi akseptor bimbing Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan akan dimulai pada Hari Senin Tanggal 13 Juli 2020, yang tentu saja akan diawali dengan aktivitas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pergub perihal Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten (Pergub Banten) Nomor 22 Tahun 2020 tentang PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021. Terkait Zonasi PPDB di lingkungan SMAN Se Provinsi Banten, Gubernur Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 422.1/Kep. 154-Huk/2020 wacana Penetapan Zonasi dalam pelaksanaan PPDB SMAN Se Provinsi Banten tahun pelajaran 2020/2021. Dalam SK Zonasi PPDB Banten tahun pelajaran 2020/2021 wilayah Banten dibagi dalam 42 zona. Selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran Kepgub Banten perihal Zonasi PPDB SMA tahun 2020.

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMAN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Kelengkapan manajemen PPDB yang harus dipenuhi oleh calon akseptor asuh Sekolah Menengan Atas berupa :
1. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada ketika verifikasi berkas) meliputi :
·          Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan mancanegara yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama;
·          Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon akseptor didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
·          Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
2. Foto copy, serta memberikan aslinya (pada ketika verifikasi berkas):
·          Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
·          Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW dikenali kelurahan, yang mengambarkan bahwa calon penerima didik yang bersangkutan sudah bertempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
·          Surat penunjukkandari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi peran untuk jalur perpindahan peran orang tua/wali;
·          Kartu keikutsertaan dalam acara penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah bagi kandidat siswa yang tidak mampu;
·          Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
·          Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi kandidat akseptor bimbing dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.


Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh kandidat penerima latih Sekolah Menengah kejuruan yang mengikuti PPDB berupa:
1. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada dikala verifikasi berkas):
·          Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan mancanegara yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama;
·          Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon akseptor didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, kalau SHUN belum diterbitkan/diterima calon akseptor bimbing;
·          Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai tolok ukur yang ditetapkan.

2. Foto copy, serta memberikan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
·          Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
·          Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW dikenali kelurahan, yang menerangkan bahwa akseptor bimbing yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
·          Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS, Jamkesda dan bukti lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang) bagi yang memiliki;
·          Surat keterangan sehat dari dokter, yang membuktikan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang kemampuan yang diseleksi kandidat peserta didik;
·          Satuan pendidikan mampu memutuskan syarat khusus untuk kompetensi keterampilan yang membutuhkan tolok ukur khusus.
·          Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.


Alur Pendaftaran PPDB SMAN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021
·          Calon penerima asuh datang ke satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran
·          Pendaftaran secara daring dengan pemberian operator satuan pendidikan dengan cara mendatangi laman PPDB satuan pendidikan
·          Calon akseptor latih cuma mampu menentukan satu jalur registrasi pada zonasi yang sama;
·          Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang sudah ditetapkan, kandidat akseptor didik mampu melakukan registrasi PPDB lewat jalur prestasi di luar zonasi domisili akseptor bimbing;

Alur Pendaftaran PPDB SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021
·          Calon penerima ajar tiba ke satuan pendidikan untuk melakukan registrasi
·          Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mendatangi laman PPDB satuan pendidikan
·          Calon akseptor didik Sekolah Menengah kejuruan wajib mengikuti test kesehatan, test talenta dan minat disesuaikan dengan bidang/acara/kompetensi keterampilan pada satuan pendidikan kejuruan yang diseleksi calon akseptor latih
·          Calon peserta ajar mampu melihat dan mencetak bukti registrasi


Jadwal Pendaftaran bagi calon akseptor didik baru atau PPDB SMAN di Provinsi Banten, baik melalui jalur zonasi, jalur pestasi maupun jalur perpindahan orang renta akan dilaksanakan mulai 26 Mei - 20 Juni 2020. Sedangkan Jadwal Pendaftaran bagi calon penerima didik gres atau PPDB SMKN di Provinsi Banten, akan dikerjakan pada tanggal 26 Mei – 23 Juni 2020. Pendaftaran dilaksanakan secara online atau daring melalui situs atau website sekolah yang dituju.

Khusus untuk SMA ada jalur zonasi, jalur pestasi maupun jalur perpindahan orang tua. Seleksi jalur zonasi  berbasis jarak dengan ketentuan:
·          Verifikasi dokumen persyaratan;
·          Seleksi kandidat peserta ajar baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas, dilaksanakan dengan prioritas utama jarak kawasan tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
·          Jarak daerah tinggal terdekat dijumlah menurut jarak dari kawasan tinggal ke satuan pendidikan yang Penetapan Sistemnya ditentukan oleh Sekolah;
·          Seleksi dilaksanakan lewat pemeringkatan jarak oleh metode teknologi info sampai batas kuota;
·          Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon penerima ajar yang mempunyai jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas yakni kandidat peserta didik yang mendaftar lebih awal.
·          Verifikasi dokumen bagi calon peserta latih dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau anak berkebutuhan khusus;
a) Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
b) Seleksi dilakukan lewat pemeringkatan jarak hingga batas kuota 20% dengan calon akseptor ajar berkebutuhan khusus;

Untuk Seleksi jalur prestasi  mempunyai ketentuan
a. Seleksi berdasarkan Nilai Rapor
b. Seleksi jalur prestasi nonakademik
·            Verifikasi dokumen patokan dan sertifikat yang dimiliki calon penerima ajar;
·            Seleksi jalur prestasi nonakademik didasarkan pada pemeringkatan sesuai prestasi dan tingkat capaian prestasi dari berbagai kejuaraan khususnya kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
·            Uji kompetensi dapat dilaksanakan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan koordinasi dengan pihak/ lembaga/organisasi yang berhubungan dengan prestasi yang hendak diujikan;
·            Penilaian hasil uji kompetensi prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan menggunakan nilai maksimum 100;
·            Prestasi nonakademik didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota.
·            Kejuaraan yang dinilai adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan.
·            Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi dengan ketentuan kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kabupaten/Kota lokal, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas lokal dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Provinsi.
·            Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi menurut jumlah Juz yang dikuasai calon peserta ajar. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat informasi dari Kantor Kemenag sesuai tempat domisili kandidat akseptor asuh. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an selaku berikut :
a) Kemampuan hafiz 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara tingkat Nasional;
b) Kemampuan hafiz 6 – 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat propinsi;
c) Kemampuan hafiz 2 – 5 Juz setara dengan prestasi juara tingkat kabupaten.
·            Jika hasil pemeringkatan nilai prestasi pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta asuh yang sama, selanjutnya pemeringkatan menurut jarak domisili terdekat.

Seleksi jalur perpindahan peran orang tua, melalui tahapan :
a. Verifikasi dokumen mengikuti kawasan kerja orang renta;
b. Tempat tinggal (menurut tugas orang renta) kandidat akseptor bimbing diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMA yang dituju.

Link download Peraturan Gubernur Banten (Pergub Banten) Nomor 22 Tahun 2020 perihal PPDB SMA SMK SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021 (disini)

Link download Keputusan Gubernur Banten (Kepgub Banten) Nomor 154 Tahun 2020 perihal Penetapan Zonasi dalam pelaksanaan PPDB SMAN Se Provinsi Banten tahun pelajaran 2020/2021 (disini)

Link download Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Banten perihal Juknis PPDB SMA SMK SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021 (disini)

Demikian informasi ihwal Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)