Rabu, 11 Maret 2020

Persyaratan Sertifikasi Guru Mi Mts Ma Mak (Kemenag) Tahun 2021

Persyaratan Sertifikasi Guru MI MTS MA MAK Tahun  Persyaratan Sertifikasi Guru MI MTS MA MAK  (Kemenag) Tahun 2021


Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Guru Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 atau Kemenag (Kementerian Agama). Sertifikasi guru bertujuan untuk memajukan kualitas dan memilih kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai biro pembelajaran dan merealisasikan tujuan pendidikan nasional.


Sedangkan secara rinci tujuan diselenggarakannya sertifikasi guru adalah: Menentukan kelayakan guru dalam melakukan tugas selaku biro pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Meningkatkan proses dan kualitas hasil pendidikan; Meningkatkan martabat guru; Meningkatkan profesionalitas guru; Melindungi profesi guru dan praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru; Melindungi masyarakat dan praktik-praktik pendidikan yang tidak bermutu dan tidak profesional; dan Meningkatkan kemakmuran guru.

 

Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, mempersyaratkan bahwa pendidik mesti memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional.

 

Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, yang mengamanatkan bahwa guru hams memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, paedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru selaku agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus cobaan sertifikasi.

 

Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat dirinci yaitu Melindungi profesi guru dan praktik-praktik yang tidak kompeten, yang mampu merusak citra profesi guru; Melindungi penduduk dan praktik-praktik pendidikan yang tidak bermutu dan profesional; Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK, dan kendali mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan; Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dan keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dan ketentuan yang berlaku; dan Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus cobaan sertifikasi.

 

Proses sertifikasi Guru Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 atau Kemenag (Kementerian Agama) ialah Mempersiapkan perangkat dan prosedur cobaan sertifikasi serta melaksanakan sosialisasi ke berbagai kawasan (provinsi/kabupaten/kota); Melakukan rekrutmen kandidat akseptor ujian sertifikasi sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, baik patokan administratif, akademik, maupun persyaratan lain; Memilih dan memutuskan peserta cobaan sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan keperluan; Mengumumkan calon penerima ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap kawasan; Melaksanakan tes tulis bagi akseptor cobaan sertifikasi di wilayah yg ditentukan; Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan memilih kelulusan peserta dengan ketuntasan sekurang-kurangnyayang diputuskan; Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat lewat media elektro dan cetak; Membenikan materi (IPKG I, IPKG II, instrumen self-appraisal dan portofolio, format evaluasi atasan, dan format penilaian siswa) kepada akseptor yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja; Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching di kawasan yang diputuskan.

 

Beberapa Persyaratan Sertifikasi Guru Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 atau Kemenag (Kementerian Agama) dalam jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4684 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui Sistem Informasi Dan Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika), ialah selaku berikut.

 

1. Guru madrasah di bawah pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pernah mempunyai sertifikat pendidik;

2. Guru madrasah berstatus Guru PNS atau Guru Tetap pada madrasah negeri atau swasta;

3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2015;

4. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta terdaftar aktif di SIMPATIKA;

5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-i) atau diploma empat (D-IV) dan sekolah tinggi tinggi yang mempunyai acara studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;

6. Bagi Guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yang diseleksi mesti linier dengan ijazah S1/D4;

7. Berusia maksimal 58 tahun pada ketika registrasi;

8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan dokter pemerintah; dan

9. Memilih bidang studi sertifikasi yang linier dengan ijazah S1 atau D-IV menurut tabel linieritas di dalam petunjuk teknis sertifikasi guru.

 

Selengkapnya bisa download baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4684 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui Simpatika ----disini----

 

Demikian info ihwal Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Guru Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 atau Kemenag (Kementerian Agama). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.

 




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon