Minggu, 22 Maret 2020

Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Ihwal Juklak Juknis Pip Tahun 2020

diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis PIP Tahun 2020

Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis PIP Tahun 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 perihal Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Serta Perguruan Tinggi.

Dalam Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis PIP Tahun 2020, dinyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan program Indonesia cerdik ialah pedoman yang digunakan untuk melakukan dan menyalurkan PIP bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, LLDIKTI, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP. Petunjuk pelaksanaan acara Indonesia terpelajar terdiri atas: petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen; dan isyarat pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi.

Persekjen - Persesjen Kemdikbud (Kemendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis PIP Tahun 2020, juga menyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen tercantum dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. Sedangkan Petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen - Persesjen) Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), terdapat 2 lampiran yaitu lampiran 1 ihwal Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021 untuk SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan (dikdasmen) serta Lampiran 2 wacana Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021 untuk Perguruan Tinggi.

Berdasarkan Lampiran 1 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020, Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020/2021 dikelola secara rinci sebagai berikut.

A. Penyaluran Dana PIP Dikdasmen
1. Dana PIP Dikdasmen disalurkan langsung kepada Peserta Didik melalui rekening SimPel di bank penyalur.
2. Penyaluran dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud angka 1 dijalankan lewat prosedur selaku berikut:
a. Puslapdik melakukan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur;
b. Puslapdik membuka rekening penyalur untuk kebutuhan menyalurkan dana PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan;
c. Puslapdik memberikan surat keputusan penetapan akseptor PIP Dikdasmen kepada bank penyalur untuk dibuatkan rekening SimPel atas nama Peserta Didik akseptor PIP Dikdasmen;
d. Puslapdik mempublikasikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan surat keputusan penetapan Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
e. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur;
f. Puslapdik memberikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/ memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP Dikdasmen;
g. bank penyalur melaksanakan penyaluran dana ke rekening SimPel akseptor PIP Dikdasmen dengan sempurna waktu sesuai dengan perjanjian kerjasama antara bank penyalur dan Puslapdik;
h. bank penyalur melaporkan pertumbuhan penyaluran dana PIP Dikdasmen kepada Puslapdik.

B. Penyampaian Surat Keputusan Penerima PIP Dikdasmen
1. Puslapdik memberikan surat keputusan penerima PIP Dikdasmen terhadap dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan.
2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan menyampaikan surat keputusan penerima PIP Dikdasmen kepada Peserta Didik peserta PIP Dikdasmen.
3. Surat Keputusan dan data peserta PIP Dikdasmen dapat diakses di SIPINTAR.

C. Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen
1. Sebelum melaksanakan penarikan dana, Penerima PIP Dikdasmen mesti melakukan aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen.
2. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen dilaksanakan dengan cara selaku berikut:
a. aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen langsung oleh Peserta Didik; atau
b. aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik.
3. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen langsung oleh Peserta Didik dilaksanakan dengan patokan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen.
1) Surat informasi aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2) Dalam hal Peserta Didik telah pindah satuan pendidikan dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan aktivasi rekening mampu dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang baru.
3) Dalam hal kepala satuan pendidikan masih berstatus tidak definitif maka kepala satuan pendidikan tersebut mampu mengeluarkan surat informasi aktivasi rekening SimPel.
b. Identitas Pengenal Penerima.
1) Salah satu identitas pengenal untuk peserta PIP Dikdasmen Peserta Didik SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan, dan Paket C sebagai berikut:
a) KIP;
b) Kartu Pelajar;
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d) Kartu Keluarga (KK); atau
e) surat informasi domisili dari kepala desa/lurah.
2) Identitas pengenal untuk akseptor PIP Dikdasmen Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B sebagai berikut:
a) KTP orang tua/wali; dan
b) KK.
3) Dalam hal orang tua/wali Peserta Didik Sekolah Dasar, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen belum memiliki atau kehilangan KTP dan/atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan dengan surat keterangan dari pegawapemerintah pemerintah setempat sesuai domisili penerima dana.
4) Peserta Didik Sekolah Dasar, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B peserta PIP Dikdasmen didampingi oleh orang bau tanah/wali.
5) Apabila orang tua/wali sebagaimana dimaksud angka 4 tidak mampu mendampingi Peserta Didik pada dikala aktivasi, maka dapat dikuasakan terhadap kepala/bendahara/guru satuan pendidikan dengan menenteng KTP dan SK pengangkatan yang masih berlaku.
c. Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
4. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik dilakukan apabila Peserta Didik menyanggupi salah satu kondisi selaku berikut:
a. akseptor PIP Dikdasmen bertempat tinggal di kawasan yang kondisinya susah untuk mengakses ke bank penyalur, mirip:
1) tidak ada bank penyalur di kecamatan satuan pendidikan/daerah tinggal Peserta Didik;
2) kondisi geografis yang menyulitkan mirip daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; dan/atau
3) jarak dan waktu tempuh relatif jauh;
b. penerima PIP Dikdasmen berdomisili di tempat yang keadaan transportasinya sulit, mirip:
1) ongkos transportasi relatif besar; dan/atau
2) armada angkutanterbatas;
c. peserta PIP Dikdasmen tidak memungkinkan untuk mengambil dana/mengaktivasi rekening secara pribadi, seperti:
1) sedang sakit yang menyebabkan Peserta Didik tidak mampu melaksanakan kegiatan wajar ;
2) penyandang disabilitas;
3) sedang praktik kerja lapangan;
4) berada di pondok pesantren/asrama/satuan pendidikan dengan izin keluar yang sangat terbatas; dan/atau
5) sedang mengalami musibah/non alam/sosial yang menimbulkan acara tidak mampu berlangsung dengan wajar ;
d. peserta PIP Dikdasmen pada SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B yang tidak mampu didampingi oleh orang renta/wali antara lain sebab orang renta/wali berada di daerah/negara lain; dan/atau
e. penerima PIP Dikdasmen dipanggil dalam program kunjungan kerja pemerintah.
5. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik harus menyanggupi standar sebagai berikut:
a. surat kuasa Peserta Didik dengan ketentuan selaku berikut:
1) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SD, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B diberikan dari orang tua/wali Peserta Didik akseptor PIP Dikdasmen terhadap kepala/bendahara/guru satuan pendidikan yang bersangkutan;
2) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SMA, SMALB, SMK, dan Paket C diberikan dari Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen terhadap kepala/bendahara satuan pendidikan dan mampu diberikan hak substitusi terhadap guru di satuan pendidikan yang bersangkutan;
3) surat kuasa dibarengi dengan lampiran identitas Peserta Didik khusus untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C mirip KIP, Kartu Pelajar, KTP, KK; atau surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
4) surat kuasa Peserta Didik dapat diberikan secara individu atau kolektif;
b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik (format terlampir);
c. surat informasi aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan (format terlampir);
d. fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan memberikan aslinya; dan
e. fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan memberikan aslinya; dan
f. identitas pengenal Peserta Didik bagi Peserta Didik Sekolah Menengan Atas, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan, dan Paket C sesuai dengan ketentuan karakter D angka 3 aksara b.
 6. Setelah Peserta Didik melaksanakan aktivasi rekening, bank penyalur wajib memberikan dokumen sebagai berikut:
a. buku SimPel PIP Dikdasmen atas nama Peserta Didik akseptor bersangkutan; dan
b. kartu debit KIP (KIP ATM) atas nama Peserta Didik penerima bersangkutan.
7. Buku SimPel dan/atau KIP ATM yang telah diaktivasi oleh kuasa Peserta Didik harus segera diberikan kepada Peserta Didik penerima yang bersangkutan.
8. Dalam hal Peserta Didik peserta PIP Dikdasmen telah pernah melakukan aktivasi rekening, maka tidak perlu melaksanakan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana selanjutnya.

D. Aktivasi KIP ATM
1. KIP ATM diberikan kepada akseptor PIP Dikdasmen yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdata dalam DTKS.
2. Aktivasi KIP ATM dikerjakan di unit kerja bank penyalur yang menerbitkan buku rekening SimPel.
3. Aktivasi KIP ATM dilaksanakan secara serentak dengan aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen.
4. Dalam hal aktivasi KIP ATM tidak dapat dijalankan secara bersama-sama, maka bank penyalur memperlihatkan informasi waktu aktivasi KIP ATM kepada Peserta Didik, orang tua/wali, atau kuasa Peserta Didik.
5. Aktivasi KIP ATM dilaksanakan dengan persyaratan:
a. identitas pengenal Peserta Didik sesuai dengan ketentuan karakter D angka 3 aksara b; dan
b. buku rekening SimPel PIP Dikdasmen;
6. Peserta Didik, orang bau tanah/wali, atau kuasa Peserta Didik menjaga kerahasiaan nomor kenali personal KIP ATM.
7. Bank penyalur menyerahkan KIP ATM terhadap Peserta Didik dan/atau orang renta/wali yang menyanggupi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 5.

E. Penarikan Dana PIP Dikdasmen
Bagaimana Cara penarikan atau pencairan Dana PIP SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020/2021, berikut ini Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA SMK Tahun 2020/2021 terkait metode penarikan Dana PIP Dikdasmen.
1. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat eksklusif dilakukan sehabis aktivasi rekening SimPel.
2. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat dikerjakan dengan menggunakan:
a. buku SimPel; dan/atau
b. KIP ATM.
3. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan memakai buku SimPel dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan memakai buku SimPel oleh Peserta Didik pribadi dikerjakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik langsung dijalankan dengan pesyaratan selaku berikut:
a) identitas pengenal Peserta Didik sesuai dengan ketentuan karakter D angka 3 karakter b; dan
b) buku rekening SimPel PIP Dikdasmen.
2) Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik Sekolah Dasar, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B, secara eksklusif, maka harus didampingi oleh orang tua/wali yang dibuktikan dengan KTP orang bau tanah/wali dan KK.
b. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel oleh kuasa Peserta Didik dijalankan dengan ketentuan selaku berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen dilakukan eksklusif oleh kuasa Peserta Didik.
2) Penarikan Dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus memenuhi kriteria selaku berikut:
a) surat kuasa Peserta Didik sesuai dengan ketentuan aksara D angka 5 huruf a;
b) SPTJM bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik (format terlampir):
c) surat informasi aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan (format terlampir);
d) fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan memperlihatkan aslinya;
e) fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
f) fotokopi identitas Peserta Didik khusus Sekolah Menengan Atas, SMALB, SMK, dan Paket C sesuai dengan ketentuan karakter D angka 3 huruf b; dan
g) buku rekening SimPel PIP Dikdasmen.
4. Dalam hal penarikan dana PIP Dikdasmen dijalankan pada waktu bersamaan dengan pelaksanaan aktivasi buku rekening SimPel, maka kriteria pada aktivasi buku rekening SimPel dapat dipakai sekaligus selaku standar penarikan dana PIP Dikdasmen.
5. Penarikan Dana PIP Dikdasmen memakai KIP ATM dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM cuma dapat dikerjakan oleh Peserta Didik.
b. Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM dilaksanakan oleh Peserta Didik Sekolah Dasar, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B, maka penarikan harus didampingi oleh orang bau tanah/wali.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen - Persesjen) Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis - Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021.




Link download Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 (disini)

Demikian gosip ihwal Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis PIP Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon