Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik atau Jabatan Fungsional PID yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengorganisir informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan berita diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung aktivitas diplomatik dan konsuler. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik atau disingkat PID yaitu PNS yang diberikan peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengurus berita diplomatik, mengolah data digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan gosip diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung aktivitas diplomatik dan konsuler.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (permenpan RB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, dinyatakan bahwa PID berkedudukan selaku pelaksana teknis di bidang pengelolaan gosip diplomatik dan pembuatan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Jabatan Fungsional PID ialah jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional PID ialah jabatan fungsional kategori kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional PID terdiri atas:
a. PID hebat pertama;
b. PID hebat muda; dan
c. PID ahli madya.
Jabatan Fungsional PID dalam mengerjakan tugas jabatan perlu menyanggupi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID mencakup:
a. identitas jabatan, meliputi:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan, meliputi:
1. Kompetensi Teknis;
1) administrasi infrastruktur teknologi berita dan komunikasi diplomatik;
2) manajemen metode isu diplomatik;
3) manajemen keselamatan gosip diplomatik;
4) tata kelola teknologi info dan komunikasi diplomatik;
5) administrasi pembuatan data digital diplomatik; dan f. manajemen metode komunikasi berita diplomatik.
2. Kompetensi Manajerial, mencakup
1) integritas;
2) kolaborasi;
3) komunikasi;
4) orientasi pada hasil;
5) pelayanan publik;
6) pengembangan diri dan orang lain;
7) mengorganisir pergeseran; dan
8) pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural, yakni perekat bangsa.
c. kriteria jabatan, mencakup:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID menurut pada kamus Kompetensi Teknis, kamus Kompetensi Manajerial; dan kamus Kompetensi Sosial Kultural. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 ini
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (permenpan RB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, lewat link download di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 (disini)
Demikian berita tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik. Semoga ada keuntungannya. Terima kasih.
EmoticonEmoticon