Selasa, 31 Maret 2020

Permenpan Nomor Per/07/M.Pan/4/2008 Ihwal Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya

 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya

Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa jabatan fungsionaI Apoteker dan Angka Kreditnya yang diatur dalam Keptusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 140/KEP/M.PAN/11/2003 perihal Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya tidak sesual dengan pekembangan permintaan kompetensi dan pfofesi Apotekek; b) bahwa relasi dengan hal tersebut dipandang perlu mengendalikan kembali jabatan fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Berdasarkan Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Apoteker yakni jabatan yang mempunyai ruang Iingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk meIakanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan keharusan yang diberikan secara sarat oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Pekerjaan kefarmasian ialah penyiapan planning kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan kefarmasian, peIayanan farmasi klinik, dan pelayaran farmasi khusus.

Ditegaskan dalam Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, bahwa Apoteker berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di Iingkungan Departemen (Kementerian) Kesehatan dan inslansi Iainnya. Apoteker adaIa jabatan karier yang hanya mampu deduduki oleh seseolang yang telah berstatus selaku Pegawai Negeri Sipil

Adapun Tugas pokok Apoteker berdasarkan Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008  ada!ah meIaksnakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyipaan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi kilnik dan pelayanan farmasi khusus.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya bahwa Jabatan Fungsional Apoteker ialah Jabalan Tingkat Ahli. Jenjang jabalan fungsional Apoteker dari yang paling rendah sampai dengan yang tertrnggi yaitu Apoteker Pertama; Apoteker Muda, Apoteker Madya dan Apoteker Utama.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, melalui link di bawah ini

Link download Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya (disini)

Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)