Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan ini berisi ketentuan perihal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi ini antara lain dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, serta Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dinyatakan bahwa Maksud adanya Peraturan BKN ihwal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara yaitu selaku aliran bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN ihwal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara ialah semoga terdapat tolok ukur bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) perihal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1) Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN menurut patokan Profesionalitas tertentu yang berguna paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN mampu digunakan selaku area pengembangan diri dalam upaya kenaikan derajat Profesionalitas selaku Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi pemerintah dapat digunakan selaku dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat mampu dipakai selaku instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1) Target Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ialah seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dikerjakan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3) Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan sistem dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan oleh BKN.
Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dikerjakan berdasarkan prinsip selaku berikut:
a. Koheren;
Kriteria yang digunakan selaku persyaratan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem merit.
b. Kelayakan;
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan menimbang-nimbang ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
c. Akuntabel;
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru; dan
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya.
e. Multi-Dimensional.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.
2) Dalam hal diperlukan pengembangan versi Indeks Profesionalitas ASN, dapat dilakukan penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1) Kriteria Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur lewat dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
2) Setiap dimensi dalam Standar Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bobot, deskripsi, dan indikator selaku satu kesatuan dari Standar Profesionalitas ASN.
Pasal 7 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman / Juknis Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1) Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/berita mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah.
2) Dimensi Kualifikasi dipertimbangkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator yang dipakai ialah jenjang pendidikan formal terakhir yang diraih oleh PNS, mencakup:
a. Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b. Pendidikan S-2 (Strata Dua);
c. Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
d. Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e. Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f. Di bawah SLTA.
4) Instrumen Pengukuran pada dimensi kualifikasi bobot penilaiannya selaku berikut:
a. Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang menemukan/mempunyai pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b. Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/mempunyai pendidikan S-2 (Strata Dua);
c. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu) /D-IV (Diploma Empat);
d. Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menemukan/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e. Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang menemukan/mempunyai pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f. Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang mendapatkan/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
Pasal 8 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, selaku berikut:
1) Dimensi Kompetensi dipakai untuk mengukur data/informasi tentang riwayat pengembangan kompetensi yang pernah disertai oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan peran jabatan.
2) Dimensi Kompetensi dipertimbangkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis; dan
d. Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
4) Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya selaku berikut:
a. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang sudah mengikuti pendidikan dan training kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan direktur, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan training kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
5) Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:
a. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pembinaan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pembinaan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
6) Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian selaku berikut:
a. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan eksekutif, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang sudah mengikuti pendidikan dan pembinaan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pembinaan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
c. Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pembinaan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung peran jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
7) Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya dengan bobot evaluasi selaku berikut:
a. Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan direktur, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/ workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pelatihan / workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/ workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
8) Keikutsertaan dalam pelatihan / workshop / kursus / magang / sejenisnya tersebut dibuktikan dengan akta/surat tugas dan sejenisnya.
Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) wacana Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, selaku berikut:
1) Dimensi Kinerja dipakai untuk mengukur data/ berita mengenai penilaian kinerja yang dikerjakan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan faedah yang dicapai serta sikap PNS.
2) Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator yang dipakai yakni riwayat hasil evaluasi kinerja yang mencakup selaku berikut:
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b. Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
4) Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
a. Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) hingga dengan 100 (seratus) dengan persyaratan sangat bagus dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang mempunyai nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) hingga dengan 90 (sembilan puluh) dengan patokan baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang mempunyai nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) hingga dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan persyaratan cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) hingga dengan 60 (enam puluh) dengan patokan sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan tolok ukur kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1) Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
2) Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator yang digunakan adalah data/gosip mengenai eksekusi disiplin yang pernah diterima yang meliputi:
a. Hukuman disiplin ringan;
b. Hukuman disiplin sedang; dan
c. Hukuman disiplin berat.
4) Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya selaku berikut:
a. Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
b. Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
c. Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang mempunyai riwayat dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang; dan
d. Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang mempunyai riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
5) Hukuman disiplin adalah yang sudah mempunyai keputusan final dan dijumlah dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ----DISINI---
Demikian gosip terkait Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
EmoticonEmoticon