Minggu, 29 Maret 2020

Peraturan Bkn Nomor 8 Tahun 2019 Ihwal Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn

 Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN  Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan ini berisi ketentuan perihal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.  Dalam regulasi ini antara lain dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, serta Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dinyatakan bahwa Maksud adanya Peraturan BKN ihwal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara yaitu selaku  aliran bagi  Instansi  Pusat dan Instansi Daerah dalam melakukan  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN ihwal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara ialah semoga terdapat tolok ukur bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) perihal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1)  Hasil  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN menghasilkan  peta  tingkat  Profesionalitas  ASN menurut  patokan  Profesionalitas  tertentu  yang berguna paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a.  Pegawai ASN;
b.  Instansi Pemerintah; dan 
c.  Masyarakat.
2)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi  Pegawai ASN mampu digunakan selaku area pengembangan diri dalam  upaya  kenaikan  derajat Profesionalitas selaku Pegawai ASN.
3)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi  pemerintah  dapat  digunakan  selaku   dasar perumusan  dalam  rangka  pengembangan  pegawai  ASN secara organisasional.
4)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat mampu dipakai selaku instrumen kontrol sosial agar  Pegawai  ASN selalu  bertindak  profesional  terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1)  Target  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  ialah seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan    Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 
2)  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dikerjakan di  seluruh  Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan  oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3)  Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan sistem dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan oleh BKN.

Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1)  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dikerjakan berdasarkan prinsip selaku berikut:
a.  Koheren;
Kriteria yang digunakan selaku persyaratan Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN  bersumber  dari sistem merit. 
b.  Kelayakan;
Standar  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN disusun  dengan  menimbang-nimbang  ketersediaan data  objektif  atau  data  riil  yang  melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
c.  Akuntabel;  
Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d.  Dapat ditiru; dan  
Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN dapat  ditiru dan  dibandingkan  sesuai  periode  waktu  dan lokus pengukurannya.
e.  Multi-Dimensional. 
Pengukuran Indeks  Profesionalitas ASN  terdiri  dari beberapa dimensi. 
2)  Dalam  hal  diperlukan  pengembangan  versi  Indeks Profesionalitas  ASN,  dapat  dilakukan  penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1)  Kriteria  Pengukuran  tingkat  Profesionalitas  ASN diukur  lewat  dimensi  Kualifikasi,  Kompetensi,  Kinerja, dan Disiplin.
2)  Setiap  dimensi  dalam  Standar  Profesionalitas  ASN sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mencakup  bobot, deskripsi,  dan  indikator  selaku   satu  kesatuan  dari Standar Profesionalitas ASN.

Pasal 7  Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman / Juknis Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Kualifikasi  digunakan  untuk  mengukur data/berita  mengenai  kualifikasi  pendidikan  formal PNS  dari  jenjang  paling  tinggi  sampai  jenjang paling rendah.
2)  Dimensi  Kualifikasi  dipertimbangkan  sebesar  25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  dipakai  ialah  jenjang  pendidikan formal terakhir yang diraih oleh PNS, mencakup:
a.  Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b.  Pendidikan S-2 (Strata Dua);
c.  Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
d.  Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e.  Pendidikan D-II  (Diploma  Dua)/D-I  (Diploma  Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f.  Di bawah SLTA.
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kualifikasi bobot penilaiannya selaku berikut:
a.  Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang menemukan/mempunyai pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b.  Bobot  nilai  sebesar  20  (dua  puluh)  bagi  PNS yang memperoleh/mempunyai  pendidikan S-2 (Strata Dua);
c.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang memperoleh/memiliki    pendidikan S-1  (Strata  Satu) /D-IV (Diploma Empat);
d.  Bobot  nilai  sebesar  10  (sepuluh)  bagi  PNS  yang menemukan/memiliki  pendidikan  D-III (Diploma Tiga); 
e.  Bobot  nilai  sebesar  5  (lima)  bagi  PNS yang  menemukan/mempunyai  pendidikan  D-II  (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f.  Bobot  nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang mendapatkan/memiliki pendidikan di bawah SLTA.

Pasal 8 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, selaku berikut:
1)  Dimensi  Kompetensi  dipakai  untuk  mengukur data/informasi  tentang  riwayat  pengembangan kompetensi  yang  pernah  disertai  oleh  PNS  dan  memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan peran jabatan.
2)  Dimensi  Kompetensi  dipertimbangkan  sebesar  40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  digunakan yaitu  riwayat  pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
a.  Diklat Kepemimpinan;
b.  Diklat Fungsional;
c.  Diklat Teknis; dan
d.  Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
4)  Instrumen Pengukuran pada  diklat  kepemimpinan  bobot penilaiannya selaku berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang  menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan administrator,  dan  jabatan  pengawas yang  sudah mengikuti  pendidikan  dan  training  kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan  
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  direktur,  dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan training kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki. 
5)  Instrumen  Pengukuran  pada  diklat  fungsional  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS yang  menduduki  jabatan  fungsional  dan  telah mengikuti  pendidikan  dan  pembinaan  fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pembinaan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
6)  Instrumen Pengukuran pada  diklat  teknis paling  sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian selaku berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS yang  menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi, jabatan  eksekutif,  jabatan  pengawas,  dan jabatan  fungsional yang  sudah  mengikuti  pendidikan dan pembinaan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  administrator, jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang belum  mengikuti  pendidikan  dan  pembinaan  teknis paling  sedikit  20  (dua  puluh) JP yang  mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
c.  Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi  PNS  yang  menduduki  jabatan  pelaksana  yang telah  mengikuti  pendidikan  dan  pembinaan  teknis paling  sedikit  20 (dua  puluh) JP yang  mendukung  tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang  mendukung  peran  jabatannya  dalam  1  (satu) tahun terakhir.
7)  Instrumen  Pengukuran  pada  seminar  /  workshop  / kursus  /  magang  /  sejenisnya  dengan  bobot  evaluasi selaku berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  10  (sepuluh)  bagi  PNS  yang menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi, jabatan  direktur,  jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang  telah  mengikuti  seminar/ workshop  /  kursus  /  magang  /  sejenisnya  sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  administrator, jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang belum  mengikuti  pelatihan  /  workshop  /  kursus  / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
c.  Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS  yang  menduduki  jabatan pelaksana  yang  telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya  sesuai  jabatannya  dalam  2  (dua)  tahun terakhir; dan
d.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pelaksana  yang  belum  mengikuti  seminar/ workshop  /  kursus  /  magang  /  sejenisnya  sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
8)  Keikutsertaan  dalam  pelatihan  /  workshop  /  kursus  / magang  /  sejenisnya  tersebut  dibuktikan  dengan akta/surat tugas dan sejenisnya.

Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) wacana Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, selaku berikut:
1)  Dimensi  Kinerja  dipakai  untuk  mengukur  data/ berita  mengenai  penilaian  kinerja  yang  dikerjakan menurut  perencanaan  kinerja  pada  tingkat  individu dan  tingkat  unit atau  organisasi  dengan  memperhatikan target,  capaian,  hasil,  dan  faedah yang dicapai serta sikap PNS.
2)  Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  dipakai  yakni  riwayat hasil  evaluasi kinerja yang mencakup selaku berikut:
a.  Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b.  Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kinerja  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  30  (tiga  puluh)  bagi  PNS  yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) hingga  dengan  100  (seratus)  dengan  persyaratan  sangat bagus dalam 1 (satu) tahun terakhir;  
b.  Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang mempunyai nilai  kinerja  antara  76  (tujuh  puluh  enam) hingga  dengan  90  (sembilan  puluh)  dengan  patokan baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c.  Bobot nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang mempunyai  nilai  kinerja  antara  61  (enam  puluh  satu) hingga dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan persyaratan cukup dalam 1 (satu) tahun  terakhir;
d.  Bobot  nilai  sebesar  5  (lima)  bagi  PNS  yang  memiliki nilai  kinerja  antara  51  (lima  puluh  satu) hingga  dengan  60  (enam  puluh)  dengan  patokan sedang dalam 1 (satu) tahun  terakhir; dan 
e.  Bobot nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang  memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan tolok ukur kurang dalam 1 (satu) tahun  terakhir.

Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Disiplin  digunakan  untuk  mengukur data/informasi  kepegawaian  lainnya  yang  memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
2)  Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator yang digunakan adalah data/gosip mengenai eksekusi disiplin yang pernah diterima yang meliputi:
a.  Hukuman disiplin ringan;
b.  Hukuman disiplin sedang; dan
c.  Hukuman disiplin berat.
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kinerja  bobot penilaiannya selaku berikut:
a.  Bobot nilai  sebesar  5  (lima)  bagi PNS  yang  memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi  hukuman disiplin;
b.  Bobot nilai  sebesar  3  (tiga)  bagi  PNS  yang  memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
c.  Bobot nilai  sebesar  2  (dua)  bagi  PNS  yang  mempunyai riwayat  dijatuhi  eksekusi  disiplin  tingkat  sedang; dan
d.  Bobot nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang  mempunyai riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
5)  Hukuman disiplin adalah  yang  sudah  mempunyai  keputusan  final  dan dijumlah dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ----DISINI---

Demikian gosip terkait Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon