Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterbikan dengan pendapat1) bahwa untuk melakukan sebagian peran training dan penyelenggaraan evaluasi kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu melaksanakan evaluasi kelayakan lembaga evaluasi kompetensi instansi pemerintah; 2) bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi, pengangkatan dalam jabatan administrasi, dan jabatan fungsional, serta penyusunan profil Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan manajemen karir melalui penilaian kompetensi dengan memakai Assessment Center atau tata cara lain yang dikerjakan oleh Assessor, perlu dibangun patokan penyelenggaraan evaluasi kompetensi untuk menjamin mutu hasil evaluasi.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019, Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang berikutnya disebut Standar Kompetensi PNS adalah deskripsi wawasan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan tugas jabatan. Penilaian Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang selanjutnya disebut evaluasi kompetensi ialah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan sistem Assessment Center atau sistem penilaian lainnya.
Dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019, diterangkan bahwa yang dimksud Kompetensi Manajerial yaitu wawasan, keterampilan, dan sikap/sikap yang mampu diperhatikan, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan perilaku/perilaku yang mampu diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan penduduk beragam dalam hal agama, suku dan budaya, sikap, pengetahuan kebangsaan, budbahasa, nilai-nilai, susila, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Lalu apa yang dimaksud Metode Assessment Center ? Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, Metode Assessment Center yakni sistem terstandar yang dikerjakan untuk mengukur kompetensi dan prediksi kesuksesan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi menurut kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang Assessor.
Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa 1) Standar Kompetensi Jabatan adalah Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dikontrol dalam ketentuan peraturan perundangan. 2) Standar kompetensi manajerial dan sosial kultural tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil), melalui link di bawah ini.
Demikian informasi perihal Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
EmoticonEmoticon