Minggu, 29 Maret 2020

Peraturan Bkn Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pns

 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS  Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS

Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterbikan dengan pendapat1) bahwa untuk  melakukan  sebagian  peran  training dan penyelenggaraan  evaluasi  kompetensi  Aparatur Sipil  Negara,  perlu  melaksanakan  evaluasi  kelayakan lembaga evaluasi kompetensi instansi pemerintah; 2)  bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi, pengangkatan dalam  jabatan  administrasi,  dan  jabatan  fungsional, serta  penyusunan  profil  Pegawai  Negeri Sipil  dalam penyelenggaraan  manajemen  karir  melalui  penilaian kompetensi  dengan  memakai Assessment  Center atau  tata cara  lain  yang  dikerjakan  oleh Assessor,  perlu dibangun patokan penyelenggaraan evaluasi kompetensi untuk menjamin mutu hasil evaluasi.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019, Standar  Kompetensi  Jabatan  Pegawai  Negeri  Sipil yang berikutnya  disebut  Standar  Kompetensi  PNS  adalah deskripsi  wawasan,  keterampilan  dan  sikap  yang dibutuhkan  seorang  Pegawai  Negeri  Sipil  dalam melakukan tugas jabatan. Penilaian Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang selanjutnya  disebut  evaluasi  kompetensi  ialah  suatu proses  membandingkan  kompetensi  yang  dimiliki Pegawai  Negeri  Sipil  dengan  kompetensi  jabatan  yang dipersyaratkan  dengan  menggunakan  sistem Assessment Center atau sistem penilaian lainnya.

Dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019, diterangkan bahwa yang dimksud Kompetensi  Manajerial  yaitu  wawasan, keterampilan,  dan  sikap/sikap  yang  mampu  diperhatikan, diukur,  dikembangkan  untuk  memimpin  dan/atau mengelola unit organisasi. Sedangkan Kompetensi  Sosial  Kultural  adalah  pengetahuan, keterampilan,  dan  perilaku/perilaku  yang  mampu  diamati, diukur,  dan  dikembangkan  terkait  dengan  pengalaman berinteraksi  dengan  penduduk   beragam  dalam  hal agama,  suku  dan  budaya,  sikap,  pengetahuan kebangsaan,  budbahasa,  nilai-nilai,  susila,  emosi  dan  prinsip, yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  pemegang  Jabatan untuk  memperoleh  hasil  kerja  sesuai  dengan  peran, fungsi dan Jabatan.

Lalu apa yang dimaksud Metode Assessment  Center ? Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, Metode Assessment  Center  yakni  sistem  terstandar yang  dikerjakan  untuk  mengukur  kompetensi  dan prediksi  kesuksesan  pegawai  dalam  suatu  jabatan dengan  menggunakan  beberapa  alat  ukur  atau  simulasi menurut  kompetensi  jabatan  dan  dilakukan  oleh beberapa orang Assessor.

Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa 1)  Standar  Kompetensi Jabatan adalah  Standar  Kompetensi Manajerial  dan  Sosial  Kultural  sebagaimana  dikontrol dalam ketentuan peraturan perundangan. 2)  Standar  kompetensi  manajerial  dan  sosial  kultural tercantum  dalam Lampiran  I  Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 ini yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil), melalui link di bawah ini.

Link download Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi perihal Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.  




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon