Rabu, 25 Maret 2020

Peraturan Bkn Nomor 23 Tahun 2019 Ihwal Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik Tubuh Narkotika Nasional (Bnn)

 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyidik BNN  Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN)

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 wacana Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan acara penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Nasional Nasional. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN yakni PNS yang diberikan peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk Melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyidik BNN berkedudukan selaku pelaksana teknis di bidang pengusutan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota. Penyidik merupakan jabatan karier PNS. Penyidik BNN berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara eksklusif terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat direktur, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran di bidang pengusutan dan penyidikan.

Tugas jabatan Penyidik BNN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 ialah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kepada tindakan melawan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2019, ialah jabatan fungsional klasifikasi keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN dari yang terendah hingga dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Madya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, lewat link di bawah ini

Link download menurut Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 (disini)

Demikian gosip tentang menurut Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyidik BNN,. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon